SPONSORED LINK

Saturday, 21 May 2016


  1. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia-Dalam Negeri (BUDI-DN)
  2. Beasiswa Unggulan DOsen Indonesia-Luar Negeri (BUDI-LN) 

Kemristedikti dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Penerima Beasiswa Kuliah 2016
Dosen tetap perguruan tinggi yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di bawah naungan Kemristekdikti
Bentuk Beasiswa Kuliah 2016
biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan, tunjangan keluarga, tunjangan buku, tunjangan tesis/disertasi, seminar, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan

Persyaratan Beasiswa Kuliah 2016 BUDI-DN

  1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK; 
  2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009; 
  3. Pelamar BUDI-Dalam Negeri harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2); 
  4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri; 
  5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama; 
  6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding); 
  7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September); 
  8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per Desember tahun berjalan; 
  9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru; 
  10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 bulan yang dipecah menjadi dua bagian,yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan;. 
  11. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya”dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; 
  12. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi; 
  13. Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar; 
  14. Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik ke laman http://studi.dikti.go.id; 
  15. Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BUDI-Dalam Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009. 

Persyaratan Beasiswa Kuliah 2016 BUDI-LN
klik disini
Pertanyaan / Informasi Lebih Lanjut Beasiswa Kuliah 2016
Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti Gedung D Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Email: bpps@dikti.go.id | blndikti@dikti.go.id

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Beri Komentar